
Adapun ketentuan kepesertaan adalah sebagai berikut :
a. Pimpinan
Wiulayah dan Pimpinan Cabang yang masa kepengurusannya masih berlaku;
b. Pimpinan
Wilayah dan Pimpinan Cabang yang masa kepengurusannya belum masuk kategori masa
demisionerisasi otomatis, yaitu kepengurusan yang belum melewati 4 (empat)
bulan dari masa khidmat yang telah ditetapkan, berhak menjadi peserta penuh
dalam kongres XVII;
c. Pimpinan
Wilayah dan Pimpinan Cabang yang masa kepengurusannya berakhir dan masuk dalam
kategori demisionerisasi otomatis, harus segera melaksanakan konferensi wilayah
dan cabang
d. Pengajuan
Surat Pengesahan Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang diterima Pimpinan Pusat
paling lambat tanggal 29 Oktober 2012 (Cap Pos)
e. PW
dan PC yang mengajukan Surat pengesahan setelah tanggal 29 Oktober 2012, tidak
berhak menjadipeserta penuh dalam Kongres IPNU XVII akan tetapi berhak menjadi
peserta peninjau.
No comments:
Post a Comment