Setelah molor
selama hampir dua jam, Sidang Tata Tertib Kongres XVII Ikatan Pelajar Nahdlatul
Ulama (IPNU) di Asrama Haji Palembang, Sumatera Selatan tadi malam berakhir
deadlock. Hal ini terjadi karena tidak adanya kesepakatan antara peserta terkait
pasal 5 tantang peserta penuh, Sabtu (01/12/12).
Sidang yang baru
bisa dimulai pada jam 21.00 WIB ini tidak bisa dilanjutkan karena situasi
sidang yang sudah tidak kondusif. Para peserta yang berbeda pendapat tidak bisa
lagi dikendalikan oleh Pimpinan Sidang.
Beberapa kali para
peserta terlibat kericuhan di ruang sidang, sampai akhirnya sidang benar-benar
tidak bisa lagi dilanjutkan dan dinyatakan deadlock meskipun upaya lobi telah
dilakukan oleh masing-masing kubu.
Beberapa hal yang
diperdebatkan antara lain terkait dengan peserta penuh, dimana terjadi silang
pendapat tentang status Pimpinan Pusat yang oleh sebagian peserta tidak perlu
dimasukkan menjadi peserta penuh.
Selain itu, item
yang menjadi permasalahan adalah terkait utusan Wilayah dan Cabang yang menjadi
peserta penuh adalah 4 orang hendak dirubah menjadi satu delegasi saja.
Rencananya, tatib
yang sempat tertunda dan terpaksa dihentikan pada jam 1 dini hari tadi akan
dilanjutkan pagi ini dengan menu pembahasan yang sama.
Sementara itu,
Sidang Tata Tertib Kongres XVI Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama relatif
lancar meskipun tetap saja ada beberapa kali silang pendapat. Namun, hal
tersebut tidak sampai mengganggu jalannya persidangan.
Beberapa hasil yang
telah ditetapkan adalah Calon Ketua Umum minimal harus didukung oleh 50 suara
untuk bisa maju menjadi ketua Umum PP. IPPNU periode 2012-2015.
No comments:
Post a Comment